<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-3371037441628957477</id><updated>2011-07-01T16:16:32.571-07:00</updated><title type='text'>Bisnis Islami</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://bisnisislam.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3371037441628957477/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bisnisislam.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>muhammad Abid</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15617489902753813291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>1</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3371037441628957477.post-2960188043975096735</id><published>2011-03-30T20:23:00.000-07:00</published><updated>2011-03-30T20:23:37.182-07:00</updated><title type='text'>Bisnis Islami</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/-RmZr1aUU_Dg/TZPvlVPq29I/AAAAAAAAABA/c29ykgcQJ-E/s1600/Sunset.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="300" src="http://2.bp.blogspot.com/-RmZr1aUU_Dg/TZPvlVPq29I/AAAAAAAAABA/c29ykgcQJ-E/s400/Sunset.jpg" width="400" /&gt;&lt;/a&gt; &lt;span style="font-family: Georgia,&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,serif; font-size: x-large;"&gt;&lt;b&gt;Bisnis Islam&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Islam mengajarkan ummatnya untuk berbisnis.&amp;nbsp; Tentu Kaja harus sesuai dengan syariat Islam.Konsep Bisnis Islam&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam jual beli sehingga dapat  membawa pada pola transaksi jual beli yang sehat dan menyenangkan. Oleh  karena itu, tidaklah cukup mengetahui hukum jual beli tanpa adanya  pengetahuan tentang konsep pelaksanaan transaksi jual beli tersebut.  Sebenarnya, konsep yang penulis tawarkan tidaklah sulit melainkan konsep  yang sering ditemui di kalangan masyarakat. Hanya saja, dalam hal ini,  penulis ingin memperkenalkan konsep “JARAS” dalam transaksi  jual beli  yang mengacu pada Fiqh Islam. Hal ini dimaksudkan agar transaksi  tersebut jauh dari perbuatan keji, kotor dan bahkan merugikan. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; Banyak para penjual dan pembeli tidak menghiraukan konsep di atas  padahal konsep tersebut merupakan awal untuk bangkit dan menguntungkan.  Di samping itu, konsep tersebut juga merupakan komponen dalam konsep  jual beli dalam fiqh Islam. Jika diperhatikan secara global, memang  perilaku tersebut kelihatan remeh, tetapi sebaliknya, jika benar-benar  diperhatikan, maka akan dapat membuat pola transaksi jual beli yang  sehat, menyenangkan dan bahkan menguntungkan. Konsep tersebut adalah  sebagai berikut:&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;a) Jujur&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; Sifat jujur merupakan sifat Rasulullah saw.  yang patut ditiru.  Rasulullah saw dalam berbisnis selalu mengedepankan sifat jujur. Beliau  selalu menjelaskan kualitas sebenarnya dari barang yang dijual serta  tidak pernah berbuat curang bahkan mempermainkan timbangan. Maka,  latihlah kejujuran dalam pola transaksi jual beli karena kejujuran dapat  membawa keberuntungan. Sebagaimana penjelasan dalam Hadits;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; Artinya: Dari Abdullah bin Harits. Ia mengadu kepada Hakim bin Hazim ra.  Dan beliau berkata bahwa Rasulullah saw bersabda: “penjual dan pembeli  dapat melakukan khiyar (memilih) selagi belum berpisah atau sampai  keduanya berpisah. Apabila keduanya telah setuju dan jelas maka jual  belinya mendapatkan berkah. Dan apabila keduanya saling menekan dan  berdusta maka dihapus keberkahan yang ada pada jual belinya (tidak  mendapatkan keberkahan)”. (HR. Al-Bukhari) &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;b) Amanah&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; Amanah dalam bahasa Indonesia adalah dapat dipercaya. Dalam transaksi   jual beli, sifat amanah sangatlah diperlukan karena dengan amanah maka  semua akan berjalan dengan lancar. Dengan sifat amanah, para penjual dan  pembeli akan memiliki sifat tidak saling mencurigai bahkan tidak  khawatir walau barangnya di tangan orang. Memulai bisnis biasanya atas  dasar kepercayaan. Oleh karena itu, amanah adalah komponen penting dalam  transaksi jual beli. Sebagaimana dalam Alquran;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,..(QS. An-Nisa, 58)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah  dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati  amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS.  Al-Anfaal, 27)&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;c) Ramah&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; Banyak orang yang susah untuk berperilaku ramah antar sesama. Sering  kali bermuka masam ketika bertemu dengan orang atau bahkan memilah milih  untuk berperilaku ramah. Padahal, ramah merupakan sifat terpuji yang  dianjurkan oleh agama Islam untuk siapa saja dan kepada siapa saja.  Dengan ramah, maka banyak orang yang suka, dengan ramah banyak pula  orang yang  senang. Karena sifat ramah merupakan bentuk aplikasi dari  kerendahan hati seseorang. Murah hati, tidak merasa sombong, mau  menghormati dan menyayangi merupakan inti dari sifat ramah. Oleh karena  itu, bersikap ramahlah dalam transaksi jual beli karena dapat membuat  konsumen senang sehingga betah atau bahkan merasa tentram jika  bertransaksi. Sebagaimana keterangan dalam Hadits;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; Artinya: Dari Jabir Bin Abdullah ra. Sesungguhnya Rasulullah saw  bersabda: Allah swt akan mengasihi seseorang yang murah hati ketika  menjual, membeli dan meminta. (HR. Al-Bukhari) &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;d) Adil&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; Adil merupakan sifat Allah swt. Dan Rasulullah saw merupakan contoh  sosok manusia yang berlaku adil. Dengan adil, tidak ada yang dirugikan.  Bersikap tidak membeda-bedakan kepada semua konsumen merupakan salah  satu bentuk aplikasi dari sifat adil. Oleh karena itu, bagi para penjual  semestinya bersikap adil dalam transaksi jual beli karena akan  berdampak kepada hasil jualannya. Para konsumen akan merasakan  kenyamanan karena merasa tidak ada yang dilebihkan dan dikurangkan.  Sebagaimana keterangan dalam Alquran;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; Artinya:….dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia  supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi  pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha  mendengar lagi Maha melihat. (QS. An-Nisa, 58)&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;e) Sabar&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; Sabar merupakan sikap terakhir ketika sudah berusaha dan bertawakal.  Dalam jual beli, sifat sabar sangatlah diperlukan karena dapat membawa  keberuntungan. Bagi penjual hendaklah bersabar atas semua sikap membeli  yang selalu menawar dan komplain. Hal ini dilakukan agar si pembeli  merasa puas dan senang jika bertransaksi. Begitu pula dengan pembeli,  sifat sabar harus ditanamkan jika ingin mendapatkan produk yang memiliki  kualitas bagus plus harga murah dan tidak kena tipu. Sebagaimana  keterangan dalam Alquran;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Artinya: Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati,  tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. jika  kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak  mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala  apa yang mereka kerjakan. (QS. Ali Imran, 120)&lt;div style="background-color: transparent; border: medium none; color: black; overflow: hidden; text-align: justify; text-decoration: none;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;h1&gt;Mudharabah&lt;/h1&gt;Allah  menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling  membutuhkan satu sama lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun  tidak memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya,  di sisi lain ada yang memiliki skill kemampuan namun tidak memiliki  modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang ini diharapkan dapat saling  melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut.  Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya &lt;em&gt;Al Mudharabah&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;span id="more-74"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pengertian Al Mudharabah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Syarikat Mudhaarabah&lt;/em&gt; memiliki dua istilah yaitu &lt;em&gt;Al Mudharabah&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;Al Qiradh&lt;/em&gt; sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum muslimin. Penduduk Irak menggunakan istilah &lt;em&gt;Al Mudharabah&lt;/em&gt; untuk mengungkapkan transaksi syarikat ini. Disebut sebagai mudharabah karena diambil dari kata &lt;em&gt;dharb&lt;/em&gt; di muka bumi yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang, Allah berfirman:&lt;br /&gt;&lt;div class="arab"&gt; عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي  الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي  سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ &lt;/div&gt;&lt;em&gt;“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang  sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian  karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan  Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an.”&lt;/em&gt; (Qs. Al Muzammil: 20)&lt;br /&gt;Ada juga yang mengatakan diambil dari kata: &lt;em&gt;dharb&lt;/em&gt; (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki.&lt;br /&gt;Dalam istilah bahasa Hijaaz disebut juga sebagai &lt;em&gt;qiraadh&lt;/em&gt;, karena diambil dari kata &lt;em&gt;muqaaradhah&lt;/em&gt; yang arinya penyamaan dan penyeimbangan. Seperti yang dikatakan&lt;br /&gt;&lt;div class="arab"&gt; تَقَارَضَ الشَاعِرَانِ &lt;/div&gt;&lt;em&gt;“Dua orang penyair melakukan muqaaradhah,”&lt;/em&gt; yakni saling  membandingkan syair-syair mereka. Disini perbandingan antara usaha  pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya  seimbang. Ada juga yang menyatakan bahwa kata itu diambil dari &lt;em&gt;qardh&lt;/em&gt; yakni memotong. Tikus itu melakukan &lt;em&gt;qardh&lt;/em&gt; terhadap kain, yakni menggigitnya  hingga putus. Dalam kasus ini,  pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada  pengelola modal, dan dia juga akan memotong keuntungan usahanya. &lt;br /&gt;Sedangkan dalam istilah para ulama &lt;strong&gt;Syarikat Mudhaarabah&lt;/strong&gt;  memiliki pengertian: Pihak pemodal (Investor) menyerahkan sejumlah  modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan. Dan berhak mendapat  bagian tertentu dari keuntungan. Dengan kata lain Al Mudharabah  adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak  menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian  keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.3 Sehingga Al  Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana  pemilik modal (&lt;em&gt;Shahib Al Mal&lt;/em&gt;/Investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (&lt;em&gt;Mudharib&lt;/em&gt;) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi 100% modal dari &lt;em&gt;Shahib Al Mal&lt;/em&gt; dan keahlian dari &lt;em&gt;Mudharib&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Hukum Al Mudharabah Dalam Islam&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar  hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma’ ulama yang membolehkannya.  Seperti dinukilkan Ibnul Mundzir ,Ibnu Hazm ,Ibnu Taimiyah,dan  lainnya.&lt;br /&gt;Ibnu Hazm menyatakan: “Semua bab dalam fiqih selalu memiliki dasar  dalam Al Qur’an dan Sunnah yang kita ketahui -Alhamdulillah- kecuali &lt;em&gt;Al Qiraadh&lt;/em&gt; (&lt;em&gt;Al Mudharabah&lt;/em&gt;  (pen). Kami tidak mendapati satu dasarpun untuknya dalam Al Qur’an dan  Sunnah. Namun dasarnya adalah ijma’ yang benar. Yang dapat kami pastikan  bahwa hal ini ada dizaman &lt;em&gt;shallallahu’alaihi wa sallam&lt;/em&gt;, beliau ketahui dan setujui dan seandainya tidak demikian maka tidak boleh.”&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengomentari pernyataan Ibnu Hazm di  atas dengan menyatakan: “Ada kritikan atas pernyataan beliau ini:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt; Bukan termasuk madzhab beliau membenarkan ijma’ tanpa diketahui  sandarannya dari Al Qur’an dan Sunnah dan ia sendiri mengakui bahwa ia  tidak mendapatkan dasar dalil &lt;em&gt;Mudharabah &lt;/em&gt;dalam Al Qur’an dan Sunah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Beliau tidak memandang bahwa tidak adanya yang menyelisihi adalah  ijma’, padahal ia tidak memiliki disini kecuali ketidak tahuan adanya  yang menyelisihinya.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Beliau mengakui persetujuan Nabi &lt;em&gt;shallallahu’alaihi wa sallam&lt;/em&gt; setelah mengetahui sistem muamalah ini. Taqrier (persetujuan) Nabi &lt;em&gt;shallallahu’alaihi wa sallam&lt;/em&gt;  termasuk satu jenis sunnah, sehingga (pengakuan beliau) tidak adanya  dasar dari sunnah menentang pernyataan beliau tentang taqrir ini.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Jual beli (perdagangan) dengan keridhaan kedua belah fihak yang ada dalam Al Qur’an meliputi juga Al Qiradh  dan Mudharabah&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Madzhab beliau menyatakan harus ada nash dalam Al Qur’an dan Sunnah  atas setiap permasalahan, lalu bagaimana disini meniadakan dasar dalil &lt;em&gt;Al Qiradh&lt;/em&gt; dalam Al Qur’an dan Sunnah&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tidak ditemukannya dalil tidak menunjukkan ketidak adaannya&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Atsar yang ada dalam hal ini dari Nabi &lt;em&gt;shallallahu’alaihi wa sallam &lt;/em&gt;tidak sampai pada derajat pasti (&lt;em&gt;Qath’i&lt;/em&gt;) dengan semua kandungannya, padahal penulis (Ibnu Hazm) memastikan persetujuan Nabi dalam permasalahan ini.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Demikian juga Syaikh Al Albani mengkritik pernyataan Ibnu Hazm diatas  dengan menyatakan: “Ada beberapa bantahan (atas pernyataan beliau),  yang terpenting bahwa asal dalam Muamalah adalah boleh kecuali ada nas  (yang melarang) beda dengan ibadah, pada asalnya dalam ibadah dilarang  kecuali ada nas, sebagaimana dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. &lt;em&gt;Al Qiradh&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;Mudharabah&lt;/em&gt;  jelas termasuk yang pertama. Juga ada nash dalam Al Qur’an yang  membolehkan perdagangan dengan keridhoan dan ini jelas mencakup &lt;em&gt;Al Qiraadh&lt;/em&gt;. Ini semua cukup sebagai dalil kebolehannya dan dikuatkan dengan ijma’ yang beliau akui sendiri.”&lt;br /&gt;Dalam kesempatan lain Ibnu Taimiyah menyatakan: “Sebagian orang  menjelaskan beberapa permasalahan yang ada ijma’ padanya namun tidak  memiliki dasar nas, seperti &lt;em&gt;Al Mudharabah&lt;/em&gt;, hal itu tidak demikian. &lt;em&gt;Mudharabah&lt;/em&gt;  sudah masyhur dikalangan bangsa Arab dijahiliyah apalagi pada bangsa  Quraisy, karena umumnya perniagaan jadi pekerjaan mereka. Pemilik harta  menyerahkan hartanya kepada pengelola (&lt;em&gt;‘umaal&lt;/em&gt;). Rasulullah&lt;em&gt;shallallahu’alaihi wa sallam&lt;/em&gt;  sendiri pernah berangkat membawa harta orang lain sebelum kenabian  sebagaimana telah berangkat dalam perniagaan harta Khadijah. Juga  kafilah dagang yang dipimpin Abu Sufyan kebanyakannya dengan sistem &lt;em&gt;mudharabah&lt;/em&gt; dengan Abu Sufyan dan selainnya. Ketika datang islam Rasulullah &lt;em&gt;shallallahu’alaihi wa sallam&lt;/em&gt; menyetujuinya dan para sahabatpun berangkat dalam perniagaan harta orang lain secara Mudharabah dan beliau &lt;em&gt;shallallahu’alaihi wa sallam&lt;/em&gt;  tidak melarangnya. Sunnah disini adalah perkataan, pebuatan dan  persetujuan beliau, ketiak beliau setujui maka mudharabah dibenarkan  dengan sunnah.&lt;br /&gt;Juga hukum ini dikuatkan dengan adanya amalan sebagian sahabat Rasulullah &lt;em&gt;shallallahu’alaihi wa sallam&lt;/em&gt; diantaranya yang diriwayatkan dalam &lt;em&gt;Al-Muwattha’&lt;/em&gt; dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya bahwa ia menceritakan: Abdullah  dan Ubaidillah bin Umar bin Al-Khattab pernah keluar dalam satu pasukan  ke negeri Iraaq. Ketika mereka kembali, mereka lewat di hadapan Abu Musa  Al-Asy’ari, yakni gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan  menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita. Beliau berkata: “Kalau  aku bisa melakukan sesuatu yang berguna buat kalian, pasti akan  kulakukan.” Kemudian beliau berkata: “Sepertinya aku bisa melakukannya.  Ini ada uang dari Allah yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin.  Beliau meminjamkannya kepada kalian untuk kalian belikan sesuau di Iraaq  ini, kemudian kalian jugal di kota Al-Madinah. Kalian kembalikan  modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.” Mereka  berkata: “Kami suka itu.” Maka beliau menyerahkan uang itu kepada  mereka dan menulis surat untuk disampaikan kepada Umar bin Al-Khattab  agar Amirul Mukminin itu mengambil dari mereka uang yang dia titipkan.  Sesampainya di kota Al-Madinah, mereka menjual barang itu dan  mendapatkan keuntungan. Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar.  Umar lantas bertanya: “Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman  oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua?” Mereka  menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Apakah karena kalian adalah  anak-anak Amirul Mukminin sehingga ia memberi kalian pinjaman?”  Kembalikan uang itu beserta keuntungannya.” Adapun Abdullah, hanya  membungkam saja. Sementara Ubaidillah langsung angkat bicara: “Tidak  sepantasnya engkau berbuat demikian wahai Amirul Mukminin! Kalau uang  ini berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggungjawab.” Umar tetap  berkata: “Berikan uang itu semaunya.” Abdullah tetap diam, sementara  Ubaidillah tetap membantah. Tiba-tiba salah seorang di antara penggawa  Umar berkata: “Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi  modal wahai Umar?” Umar menjawab: “Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi  modal.” Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya,  sementara Abdullah dan Ubaidillah mengambil setengah keuntungan  sisanya.&lt;br /&gt;Kaum muslimin sudah terbiasa melakukan akad kerja sama semacam itu  hingga jaman kiwari ini di berbagai masa dan tempat tanpa ada ulama yang  menyalahkannya. Ini merupakan konsensus yang diyakini umat, karena cara  ini sudah digunakan bangsa Quraisy secara turun temurun dari jaman  jahiliyah hingga zaman Nabi &lt;em&gt;shallallahu’alaihi wa sallam&lt;/em&gt;, kemudian beliau mengetahui, melakukan dan tidak mengingkarinya.&lt;br /&gt;Tentulah sangat bijak, bila pengembangan modal dan peningkatan  nilainya merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara modal  itu hanya bisa dikembangkan dengan dikelola dan diperniagakan. Sementara  tidak setiap orang yang mempunyai harta mampu berniaga, juga tidak  setiap yang berkeahlian dagang mempunyai modal. Maka masing-masing  kelebihan itu dibutuhkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu Mudharabah ini  disyariatkan oleh Allah demi kepentingan kedua belah pihak.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Hikmah Disyariatkannya Al Mudharabah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Islam mensyariatkan akad kerja sama &lt;em&gt;Mudharabah&lt;/em&gt; untuk  memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak  mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta  namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka  Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil  manfaat diantara mereka. &lt;em&gt;Shohib Al Mal&lt;/em&gt; (investor) memanfaatkan keahlian &lt;em&gt;Mudhorib&lt;/em&gt; (pengelola) dan &lt;em&gt;Mudhorib&lt;/em&gt;  (pengelola) memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja  sama harta dan amal. Allah Ta’ala tidak mensyariatkan satu akad kecuali  untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Jenis Al Mudharabah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Para ulama membagi &lt;em&gt;Al Mudharabah&lt;/em&gt; menjadi dua jenis:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt; &lt;em&gt;Al Mudharabah Al Muthlaqah&lt;/em&gt; (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/&lt;em&gt;Shohib Al Mal&lt;/em&gt;)  menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat  dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan  kebebasan kepada &lt;em&gt;Mudhorib&lt;/em&gt; (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;em&gt;Al Mudharabah Al Muqayyadah&lt;/em&gt; (Mudharabah terbatas).  Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada  pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang  yang akan bertransaksi dengan Mudharib. Jenis kedua ini  diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa  pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil  syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan  keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Rukun Al Mudharabah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Al Mudharabah&lt;/em&gt; seperti usaha pengelolaan usaha lainnya memiliki tiga rukun:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt; Adanya dua atau lebih pelaku yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib).&lt;/li&gt;&lt;li&gt; Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pelafalan perjanjian.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Sedangkan imam Al Syarbini dalam &lt;em&gt;Syarh Al Minhaaj&lt;/em&gt; menjelasakan bahwa rukun &lt;em&gt;Mudharabah&lt;/em&gt;  ada lima, yaitu Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan  dua pelaku transaksi. Ini semua ditinjau dari perinciannya dan  semuanya tetap kembali kepada tiga rukun di atas.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Rukun pertama: adanya dua atau lebih pelaku.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal.  Disyaratkan pada rukun pertama ini keduanya memiliki kompetensi  beraktifitas (&lt;em&gt;Jaiz Al Tasharruf&lt;/em&gt;) dalam pengertian mereka berdua baligh, berakal, &lt;em&gt;Rasyid&lt;/em&gt;  dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya. Sebagian ulama  mensyaratkan bahwa keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim,  sebab seorang muslim tidak ditakutkan melakukan perbuatan riba atau  perkara haram. Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal  tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang  dapat dipercaya dengan syarat harus terbukti adanya pemantauan terhadap  aktivitas pengelolaan modal dari pihak muslim sehingga terlepas dari  praktek riba dan haram.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Rukun kedua: objek Transaksi.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Objek transaksi dalam &lt;em&gt;Mudharabah&lt;/em&gt; mencakup modal, jenis usaha dan keuntungan.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt; a. Modal&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dalam sistem &lt;em&gt;Mudharabah&lt;/em&gt; ada empat syarat modal yang harus dipenuhi:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Modal harus berupa alat tukar/satuan mata uang (&lt;em&gt;Al Naqd&lt;/em&gt;) dasarnya adalah ijma’atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rojih. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Modal yang diserahkan harus jelas diketahui.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Modal yang diserahkan harus tertentu.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Modal diserahkan kepada pihak pengelola modal dan pengelola menerimanya langsung dan dapat beraktivitas dengannya.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Jadi dalam &lt;em&gt;Mudharabah&lt;/em&gt; disyaratkan modal yang diserahkan harus diketahui dan penyerahan jumlah modal kepada &lt;em&gt;Mudharib&lt;/em&gt;  (pengelola modal) harus berupa alat tukar seperti emas, perak dan  satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang kecuali  bila ditentukan nilai barang tersebut dengan nilai mata uang ketika akad  transaksi, sehingga nilai barang tersebut yang menjadi modal &lt;em&gt;Mudharabah&lt;/em&gt;. Contohnya seorang memiliki sebuah mobil toyota kijang lalu diserahkan kepada &lt;em&gt;Mudharib&lt;/em&gt;  (pengelola modal), maka ketika akad kerja sama tersebut disepakati  wajib ditentukan harga mobil tersebut dengan mata uang, misalnya Rp 80  juta; maka modal Mudharabah tersebut adalah Rp 80 juta.&lt;br /&gt;Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat karena menentukan pembagian  keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui  nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan  nilainya seiring berjalannya waktu, sehingga memiliki konsekuensi  ketidakjelasan dalam pembagian keuntungan.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt; b. Jenis Usaha&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Jenis usaha di sini disyaratkan beberapa syarat:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang  menyulitkannya, seperti ditentukan jenis yang sukar sekali didapatkan,  contohnya harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat  jarang sekali adanya. &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Asal dari usaha dalam &lt;em&gt;Mudharabah&lt;/em&gt; adalah di bidang perniagaan  dan bidang yang terkait dengannya yang tidak dilarang syariat.  Pengelola modal dilarang mengadakan transaksi perdagangan barang-barang  haram seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pembatasan Waktu Penanaman Modal&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Diperbolehkan membatasi waktu usaha dengan penanaman modal menurut  pendapat madzhab Hambaliyyah.[27] Dengan dasar dikiyaskan (dianalogikan)  dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan dengan berbagai kriteria  lain yang dibolehkan, pada sisi yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt; c. Keuntungan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Setiap usaha dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, demikian juga &lt;em&gt;Mudharabah&lt;/em&gt;. Namun dalam &lt;em&gt;Mudharabah&lt;/em&gt; disyaratkan pada keuntungan tersebut empat syarat:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Keuntungan khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama yaitu pemilik  modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya disyaratkan sebagian  keuntungan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan: ‘&lt;em&gt;Mudharabah&lt;/em&gt;  dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 untukku dan 1/3 lagi untuk  istriku atau orang lain, maka tidak sah kecuali disyaratkan pihak  ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi &lt;em&gt;qiraadh&lt;/em&gt;  bersama dua orang.Seandainya dikatakan: ’separuh keuntungan untukku  dan separuhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk istriku’,  maka ini sah karena ini akad janji hadiyah kepada istri.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pembagian keuntungan untuk berdua tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan: ‘Saya bekerja sama &lt;em&gt;Mudharabah&lt;/em&gt; denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu’ maka ini dalam madzhab Syafi’i tidak sah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Keuntungan harus diketahui secara jelas.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik  modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan  persentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau  seperempat.Apa bila ditentuan nilainya, contohnya dikatakan kita  bekerja sama Mudharabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta  dan sisanya untukku’ maka akadnya tidak sah. Demikian juga bila tidak  jelas persentase-nya seperti sebagian untukmu dan sebagian lainnya  untukku.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Dalam pembagian keuntungan perlu sekali melihat hal-hal berikut:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt; Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal.[33] Ibnu Qudamah dalam &lt;em&gt;Syarhul Kabir&lt;/em&gt;  menyatakan: “Keuntungan sesuai dengan kesepakatan berdua.” Lalu  dijelaskan dengan pernyataan: “Maksudnya dalam seluruh jenis syarikat  dan hal itu tidak ada perselisihannya dalam &lt;em&gt;Al Mudharabah&lt;/em&gt;  murni.” Ibnul Mundzir menyatakan: “Para ulama bersepakat bahwa pengelola  berhak memberikan syarat atas pemilik modal 1/3 keuntungan atau ½ atau  sesuai kesepakatan berdua setelah hal itu diketahui dengan jelas dalam  bentuk persentase.” &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungan.  Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut maka pengelola  mendapatkan gaji yang umum dan seluruh keuntungan milik pemilik modal  (investor). Ibnu Qudamah menyatakan: “Diantara syarat sah &lt;em&gt;Mudharabah&lt;/em&gt;  adalah penentuan bagian (bagian) pengelola modal karena ia berhak  mendapatkan keuntungan dengan syarat sehingga tidak ditetapkan kecuali  dengannya. Seandainya dikatakan: Ambil harta ini secara mudharabah dan  tidak disebutkan (ketika akad) bagian pengelola sedikitpun dari  keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal dan kerugian  ditanggung pemilik modal sedangkan pengelola modal mendapat gaji  umumnya. Inilah pendapat Al Tsauri, Al Syafi’i, Ishaaq, Abu Tsaur dan  Ashhab Al Ra’i (Hanafiyah).”&amp;nbsp; Beliaupun merajihkan pendapat ini.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan  kembali modal secara sempurna. Berarti tidak seorangpun berhak  mengambil bagian keuntungan sampai modal doserahkan kepada pemilik  modal, apabila ada kerugian dan keuntungan maka kerugian ditutupi dari  keuntungan tersebut, baik baik kerugian dan keuntungannya dalam satu  kali atau kerugian dalam satu perniagaan dan keuntungan dari perniagaan  yang lainnya atau yang satu dalam satu perjalanan niaga dan yang lainnya  dalam perjalanan lain. Karena mkna keuntungan adalah kelebihan dari  modal dan yang tidak ada kelebihannya maka bukan keuntungan. Kami tidak  tahu ada perselisihan dalam hal ini.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan kecuali  apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat.[38] Ibnu Qudamah  menyatakan: “Keuntungan jika tampak dalam mudharabah, maka pengelola  tidak boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa izin pemilik modal. Kami  tidak mengetahui dalam hal ini ada perbedaan diantara para ulama.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Tidak dapat melakukannya karena tiga hal:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan tidak  ada kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan tersebut.sehingga  berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pemilik modal adalah mitrra usaha pengelola sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kepemilikannya tas hal itu tidak tetap, karena mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Namun apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya,  maka diperbolehkan; karena hak tersebut milik mereka berdua.”&lt;br /&gt;Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak  sebelum dilakukan perhitungan akhir terhadap usaha tersebut.  Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan  yang dibagikan adalah hak yang labil dan tidak akan bersikap permanen  sebelum diberakhirkannya perjanjian dan disaring seluruh bentuk usaha  bersama yang ada. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itupun  masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa  saja terjadi kemudian sebelum dilakukan perhitungan akhir.&lt;br /&gt;Perhitungan akhir yang mempermanenkan hak kepemilikan keuntungan, aplikasinya bisa dua macam:&lt;br /&gt;Pertama: perhitungan akhir terhadap usaha. Yakni dengan cara itu  pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan  kerjasama antara kedua belah pihak.&lt;br /&gt;Kedua: Finish cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan  cara penguangan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara  kalkulatif, di mana apabila pemilik modal mau dia bisa mengambilnya.  Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan  perjanjian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Rukun ketiga: Pelafalan Perjanjian (&lt;em&gt;Shighoh&lt;/em&gt; Transaksi).&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Shighah&lt;/em&gt; adalah ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. &lt;em&gt;Shighah&lt;/em&gt; ini terdiri dari ijab qabul. Transaksi &lt;em&gt;Mudharabah&lt;/em&gt; atau &lt;em&gt;Syarikat&lt;/em&gt; dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Syarat Dalam Mudharabah&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;Pengertian syarat dalam &lt;em&gt;Al Mudharabah&lt;/em&gt; adalah syarat-syarat yang ditetapkan salah satu pihak yang mengadakan kerjasama berkaitan dengan &lt;em&gt;Mudharabah&lt;/em&gt;. Syarat dalam &lt;em&gt;Al Mudharabah&lt;/em&gt; ini ada dua:&lt;br /&gt;1. Syarat yang shahih (dibenarkan) yaitu syarat yang tidak  menyelisihi tuntutan akad dan tidak pula maksudnya serta memiliki  maslahat untuk akad tersebut. Contohnya Pemilik modal mensyaratkan  kepada pengelola tidak membawa pergi harta tersebut keluar negeri atau  membawanya keluar negeri atau melakukan perniagaannya khusus dinegeri  tertentu atau jenis tertentu yang gampang didapatkan. Maka syarat-syarat  ini dibenarkan menurut kesepakatan para ulama dan wajib dipenuhi,  karena ada kemaslahatannya dan tidak menyelisihi tuntutan dan maksud  akad perjanjian mudharabah.&lt;br /&gt;2. Syarat yang fasad (tidak benar). Syarat ini terbagi tiga:&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Syarat yang meniadakan tuntutan konsekuensi akad, seperti  mensyaratkan tidak membeli sesuatu atau tidak menjual sesuatu atau tidak  menjual kecuali dengan harga modal atau dibawah modalnya. Syarat ini  disepakati ketidak benarannya, karena menyelisihi tuntutan dan maksud  akad kerja sama yaitu mencari keuntungan.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Syarat yang bukan dari kemaslahatan dan tuntutan akah, seperti mensyaratkan kepada pengelola untuk memberikan &lt;em&gt;Mudharabah&lt;/em&gt; kepadanya dari harta yang lainnya.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Syarat yang berakibat tidak jelasnya keuntungan seperti mensyaratkan  kepada pengelola bagian keuntungan yang tidak jelas atau mensyaratkan  keuntungan satu dari dua usaha yang dikelola, keuntungan usaha ini untuk  pemilik modal dan yang satunya untuk pengelola atau menentukan nilai  satuan uang tertentu sebagai keuntungan. Syarat ini disepakati  kerusakannya karena mengakibatkan keuntungan yang tidak jelas dari salah  satu pihak atau malah tidak dapat keuntungan sama sekali. Sehingga  akadnya batal.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;strong&gt;Berakhirnya Usaha Mudharabah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Mudharabah&lt;/em&gt; termasuk akad kerjasama yang diperbolehkan. Usaha  ini berakhir dengan pembatalan dari salah satu pihak. Karena tidak ada  syarat keberlangsungan terus menerus dalam transaksi usaha semacam ini.  Masing-masing pihak bisa membatalkan transaksi kapan saja dia  menghendaki. Transaksi &lt;em&gt;Mudharabah&lt;/em&gt; ini juga bisa berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak transaktor, atau karena ia gila atau idiot.&lt;br /&gt;Imam Ibnu Qudamah (wafat tahun 620 H) menyatakan: “&lt;em&gt;Al Mudharabah&lt;/em&gt;  termasuk jenis akad yang diperbolehkan. Ia berakhir dengan pembatalan  salah seorang dari kedua belah pihak -siapa saja-, dengan kematian, gila  atau dibatasi karena idiot; hal itu karena ia beraktivitas pada harta  orang lain dengan sezinnya, maka ia seperti &lt;em&gt;wakiel&lt;/em&gt; dan tidak ada bedanya antara sebelum beraktivitas dan sesudahnya.Sedangkan Imam Al Nawawi menyatakan: Penghentian &lt;em&gt;qiraadh&lt;/em&gt; boleh, karena ia diawalnya adalah perwakilan dan setelah itu menjadi &lt;em&gt;syarikat&lt;/em&gt;.  Apabila terdapat keuntungan maka setiap dari kedua belah pihak boleh  memberhentikannya kapan suka dan tidak butuh kehadiran dan keridoan  mitranya. Apabila meninggal atau gila atau hilang akal maka berakhir  usaha terbut.” &lt;br /&gt;Imam Syafi’i menyatakan: “Kapan pemilik modal ingin mengambil  modalnya sebelum diusahakan dan sesudahnya dan kapan pengelola ingin  keluar dari qiraadh maka ia keluar darinya.” &lt;br /&gt;Apabila telah dihentikan dan harta (modal) utuh, namun tidak memiliki  keuntungan maka harta tersebut diambil pemilik modal. Apabila terdapat  keuntungan maka keduanya membagi keuntungan tersebut sesuai dengan  kesepakatan. Apabila berhenti dan harta berbentuk barang, lalu keduanya  sepakat menjualnya atau membaginya maka diperbolehkan, karena hak milik  kedua belah pihak. Apabila pengelola minta menjualnya sedang pemilik  modal menolak dan tampak dalam usaha tersebut ada keuntungan, maka  penilik modal dipaksa menjualnya; karena hak pengelola ada pada  keuntungan dan tidak tampak decuali dengan dijual. Namun bila tidak  tampak keuntungannya maka pemilik modal tidak dipaksa.&lt;br /&gt;Tampak sekali dari sini keadilan syariat islam yang sangat  memperhatikan keadaan dua belah pihak yang bertransaksi mudharabah.  Sehingga seharusnya kembali memotivasi diri kita untuk belajar dan  mengetahu tata aturan syariat dalam muamalah sehari-hari.&lt;br /&gt;Demikianlah sebagian pembahasn tentang Mudharabah semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua…&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3371037441628957477-2960188043975096735?l=bisnisislam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bisnisislam.blogspot.com/feeds/2960188043975096735/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://bisnisislam.blogspot.com/2011/03/bisnis-islami.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3371037441628957477/posts/default/2960188043975096735'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3371037441628957477/posts/default/2960188043975096735'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bisnisislam.blogspot.com/2011/03/bisnis-islami.html' title='Bisnis Islami'/><author><name>muhammad Abid</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15617489902753813291</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/-RmZr1aUU_Dg/TZPvlVPq29I/AAAAAAAAABA/c29ykgcQJ-E/s72-c/Sunset.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
